PALU – Wakil Bupati Donggala, M. Burhan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid menyoroti tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi penghambat utama bagi warga miskin untuk memiliki sertifikat. Ia mendorong kepala daerah agar memberikan keringanan atau pembebasan biaya bagi masyarakat kategori miskin ekstrem (desil 1 hingga 4).

“Kami harap pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam mengatasi beban biaya ini demi menyukseskan program pertanahan nasional,” ujar Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.

Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk meminimalisir konflik agraria yang kerap dipicu oleh penguasaan tanpa alas hak yang jelas. Kejelasan hukum dianggap sebagai kunci utama dalam mencegah penyerobotan lahan di tengah masyarakat.

Menanggapi arahan tersebut, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menyatakan akan segera melakukan pendataan terhadap lahan milik warga miskin di wilayahnya. Ia berencana memfasilitasi pengurusan sertifikat secara gratis, termasuk membebaskan beban BPHTB bagi warga yang berhak.

“Selama ini masih banyak masyarakat di Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi itu kerap memicu sengketa dan konflik agraria karena tidak adanya kepastian hukum,” kata Taufik.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang turut hadir dalam forum strategis tersebut berharap sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah ini dapat mengurai benang kusut persoalan pertanahan di Sulteng.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan simbolis sertifikat aset kepada delapan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait sebagai bagian dari pengamanan aset negara dan daerah. **