DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Donggala, Rustam Efendi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi menyusul perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini merupakan pengisian jabatan berdasarkan struktur organisasi baru. Setelah penataan dan pengisian sebelumnya, masih tersisa lima jabatan yang perlu diisi melalui seleksi terbuka,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Lima OPD yang dilelang yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Pendapatan Daerah.

Rustam menjelaskan, proses seleksi telah melalui koordinasi dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini tahapan telah memasuki masa pengumuman yang berlangsung selama 15 hari kalender, terhitung 13 hingga 28 Februari 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi BKN hingga 28 Februari 2026 pukul 16.00 WITA. Setiap peserta diperbolehkan melamar maksimal dua jabatan.

Panitia seleksi terdiri dari lima orang, yakni Sekda Donggala sebagai ketua, tiga akademisi dari Universitas Tadulako, serta satu perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta juga akan mengikuti asesmen oleh tim asesor sebelum menjalani wawancara akhir.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor B-400.14.4.3/2/BKPSDM/II/2026, persyaratan administratif di antaranya berstatus PNS aktif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, berpangkat minimal Pembina (IV/a), serta pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator paling singkat dua tahun atau Jabatan Fungsional Ahli Madya minimal tiga tahun.

“Jadi bukan hanya jabatan struktural saja yang bisa berkompetisi, tetapi juga jabatan fungsional selagi dia memenuhi kualifikasinya,” jelasnya.

Selain itu, pelamar wajib memiliki rekam jejak jabatan, moralitas, dan integritas yang baik, nilai prestasi kerja minimal kategori “baik” dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan.

“Kami berharap pejabat yang terpilih nantinya memiliki kompetensi, integritas, dan mampu meningkatkan kinerja organisasi,” harap Rustam.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pelantikan pejabat definitif ditargetkan dapat dilaksanakan pada Maret 2026.**