– Selama bulan suci Ramadan 1447 H, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Donggala dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu. Penyesuaian ini diatur melalui surat edaran resmi tertanggal 18 Februari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Efendi, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mengubah waktu masuk dan pulang ASN selama Ramadan.

“Jam kerja akan berubah selama Ramadan, baik jam masuk maupun jam pulang. Kami tetap berharap seluruh ASN dapat melaksanakan tugas secara maksimal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, pada hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 90 menit, sedangkan pada hari selain Jumat selama 30 menit.

Rustam menegaskan, meski terjadi pengurangan jam kerja selama Ramadan, kinerja ASN tetap diharapkan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Walaupun ada penyesuaian jam kerja, tuntutan pelaksanaan tugas tetap harus dijalankan secara maksimal,” ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Donggala agar mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan melalui surat edaran tersebut.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada unit pelayanan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, dan unit kerja lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut , bulan Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk tetap menjaga semangat kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami berharap Ramadan tidak menjadi hambatan, tapi justru menjadi momentum untuk tetap bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab di bulan puasa,” pungkasnya. BIM