DONGGALA — Bupati Kabupaten Donggala, Vera Elena Laruni, membantah isu dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru yang belakangan beredar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan oleh unggahan pemberitaan yang beredar di media sosial Facebook pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam unggahan itu disebutkan ribuan guru mengalami pengurangan tunjangan hingga 50 persen dari nominal yang ditetapkan dan diduga sebagai bentuk pembobolan.Tunjangan yang dimaksud meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja Guru (TKG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), termasuk komponen tunjangan sertifikasi yang diterima guru.

Dalam keterangannya, Vera menegaskan informasi tersebut tidak benar dan cenderung hiperbolis, serta tidak mengarah pada fakta yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS terkait penerimaan iuran hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Donggala masih memiliki kekurangan pembayaran PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) BPJS untuk triwulan I tahun 2025.

“Hal ini murni persoalan administrasi pembayaran iuran yang belum terpenuhi pada periode tersebut, bukan adanya penyimpangan atau pembobolan seperti yang beredar,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Untuk menutupi kekurangan tersebut, BPJS melakukan pemotongan sebesar 1 persen dari setiap tunjangan yang diterima guru melalui mekanisme penyetoran ke kas negara.

Adapun potongan 1 persen itu meliputi iuran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp279.015.596, iuran Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp5.237.500, serta iuran Tunjangan Kinerja Guru (TKG) sebesar Rp22.056.966.

Menurut Vera, kebijakan tersebut telah disepakati jauh hari dan disampaikan kepada organisasi guru, termasuk PGRI sebagai wadah yang menaungi para guru di Kabupaten Donggala.

“Informasi adanya dugaan pembobolan itu tidaklah benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat, khususnya para tenaga pendidik di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar segala bentuk pungutan yang bersifat tidak sah atau ilegal segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan keuangan negara agar potensi yang merugikan daerah dapat segera teratasi.*