PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) akan memberlakukan denda sebesar Rp1 juta bagi warga Kota Palu yang ketahuan membakar sampah. Hal ini diungkapkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di akun sosial media instagram miliknya pada Kamis (2/2/2023).
Perwali nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan, pasal 12 poin F berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah di daerah milik jalan (damija), ruang terbuka hijau, Tempat Pembuangan Sampah (TPS), atau tempat penampungan sampah lainnya.
Pada perwali tersebut juga menyebutkan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dipublikasikan kepada media, denda dan pencabutan izin. Denda paling banyak sebesar Rp1 juta.
“Dari segi kesehatan membakar sampah sembarangan akan menimbulkan hal negatif. Seperti melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara, memicu kebakaran, memunculkan partikel polusi, zat pemicu kanker, zat pemicu iritasi, dan karbon monosida,” jelas wali kota dalam postingan instagramnya @hadiantorasyid.
Postingan tersebut mendapat banyak respon dari sejumlah masyarakat Kota Palu. Salah satu akun instagram bernama @imekaka mengatakan, di wilayahnya pengankutan sampah hanya dilakukan satu kali dalam seminggu sehingga dirinya memilih untuk membakar sampah-sampah kering untuk menghindari banyaknya tumpukan sampah yang terkumpul.
“Masalahnya pak, mobil sampah itu, 1 minggu barangkali cuman 1x sto lewat lorongku. Padahal uang retribusi biasa kita bayar so 3 bulan punya. Dikase biar itu sampaj didepan rumah, cuma dihambur anjingnya tetangga. Mau tidak mau kalau sampah-sampah kering terpaksa dibakar,” ujarnya dikolom komentar instagram Wali Kota Palu.
Salah satu akun bernama @putritokuasa juga ikut berkomentar bahwa pekarangan rumahnya yang memiliki banyak tanaman mengakibatkan banyak sampah dedaunan yang terserakan. Sedangkan menurut pengalaman selama ini, petugas pengangkut sampah tidak mau mengangkut daun dan rumput yang juga dikategorikan sebagai sampah.
Beberapa warga net juga berharap, aturan tersebut memiliki pengecualian untuk jenis salpah tertentu seperti rumput, daun dan jenis sampah kering lainnya.
“Harusnya ada lanjutan tertulis, sampah jenis apa yang tidak boleh dibakar ditempat umum misalnya depan rumah. Nah kalau rumput atau sisa tebasan yah bakar saja. Emang petugas kebersihan mau angkat, karena mereka hanya angkat yang dalam plastik atau karung saja. Makin puyeng aturannya,” ujar pemilik akun @donniedahlan.
Wali Kota Palu saat ini memang fokus untuk meraih Adipura 2023. Beberapa trobosan juga sudah dilakukannya mulai dari penyediakan armada sampah hingga meningkatkan retribusi sampah sebagai upaya memaksimalkan pengangkutan sampah di seluruh titik di Kota Palu. Tahun ini, wali kota juga memastikan akan menambah puluhan unit armada sampah untuk memaksimalkan pengangkutan sampah di Kota Palu.**