PALU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menerima penyampaian aspirasi dari Lembaga Studi Advokasi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) dalam aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Sulteng, Jumat (7/2/2025).

Dalam aksi tersebut, LS-ADI menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan di Sulteng yang dinilai berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasi tambang yang dianggap meresahkan, terutama di wilayah seperti Kawasan Industri Morowali (IMIP), tambang PT. CPM di Poboya Palu, pertambangan galian C di pesisir Teluk Palu, serta aktivitas tambang ilegal di Donggala dan Parigi Moutong.

Menanggapi tuntutan tersebut, Aristan menyampaikan apresiasi kepada LS-ADI yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD Sulteng memiliki komitmen kuat untuk mengawal isu ini dan memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaiannya.

“Saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan operasi pertambangan yang telah menimbulkan keresahan luas. Kami di DPRD Sulteng sepakat bahwa persoalan ini harus diusut tuntas agar tidak terus merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Aristan.

Ia juga menyoroti berbagai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan kekeringan, hingga ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Selain itu, konflik sosial akibat tumpang tindih lahan pertambangan dengan wilayah kelola rakyat semakin memperparah kondisi, menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap tanah dan sumber kehidupan.

Selain persoalan sosial dan ekologis, Aristan juga menyinggung potensi kerugian bagi daerah akibat ketidakjelasan data produksi dan pendapatan dari sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola sumber daya alam agar daerah dapat memperoleh manfaat maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai langkah lanjut, Aristan berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya serta komisi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan. DPRD Sulteng juga akan meminta Gubernur Sulteng serta instansi terkait, termasuk Polda Sulteng, untuk segera merespons permasalahan ini dan mengambil tindakan konkret.

“Kami akan memastikan ada langkah nyata dalam penataan kembali perizinan dan operasi tambang. Tujuan utamanya bukan hanya meminimalisir dampak negatif, tetapi juga memastikan bahwa sektor pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Dengan dorongan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah dapat lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat, tanpa mengorbankan kepentingan jangka panjang demi keuntungan sesaat. **