PALU – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM didaulat menjadi narasumber dalam sosialisasi Netralitas ASN se-Kota Palu, di SwissBell Hotel Kota Palu, pada Jumat (30/08/2024).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Palu ini, Sekkot Irmayanti menyampaikan materi tentang Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Sekkot menyatakan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dsri praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 12.

Di samping itu, lanjut Sekkot, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, melarang PNS memberikan dukungan politik dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

“Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan terlibat dalam partai politik praktis,” jelas Sekkot.

Sekkot menyatakan, ASN merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting memiliki sikap profesional dan berintegritas.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Sekkot, maka diperlukan sikap netralitas untuk dijadikan asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

“ASN selama proses Pilkada, agar tetap menahan diri supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Sekkot mengingatkan para ASN se-Kota Palu.**