PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu telah berhasil menertibkan 5.000 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar selama masa kampanye jelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pegasongan mengatakan, selama masa kampanye, penertiban APK dilakukan bersama dengan pihak Bawaslu Kota Palu untuk memastikan APK para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ditertibkan melanggar.
“Sampai kemarin (Selasa, red) sudah 5.000 lebih APK kita tertibkan,” ujarnya saat ditemui Rabu (10/1/2024).
Nathan menjelaskan, hingga hari ini Satpol PP bersama Bawaslu Kota Palu terus menulusuri titik-titik di Kota Palu untuk menertibkan APK yang melanggar.
Lanjutnya, dari ribuan APK yang telah diterbitkan mulai dari baliho, banner, stiker hingga spanduk telah diamankan. Pihaknya juga mempersilahkan para caleg yang ingin mengambil kembali APKnya yang telah ditertibkan.
“Sampai hari ini kita terus jalan, bahkan ada titik yang sudah ditertibkan berulang kali tapi tetap juga kembali dipasangkan APK,” jelasnya.
Dari ribuan APK melanggar tersebut, Nathan menjelaskan paling banyak yang ditertibkan itu APK jenis stiker,” jelasnya. RA