MEDAN – Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (06/11/2024).
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan mendukung pencapaian target nasional dalam optimalisasi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Rakor menjadi salah satu momentum penting bagi Pembina Samsat Tingkat Nasional untuk memperkuat sinergi guna mencapai target kesamsatan yang telah ditetapkan, khususnya terkait peningkatan kepatuhan masyarakat. “Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap roda pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung perbaikan layanan publik dan fasilitas umum,” ujarnya.
Di Jasa Raharja sendiri, Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menyumbang sekitar 97% dari total pendapatan. Namun, data
menunjukkan bahwa kepatuhan pembayaran pajak masih relatif rendah. Padahal, selain untuk santunan korban kecelakaan, dana tersebut juga dipergunakan untuk berbagai program kepada masyarakat, termasuk peningkatan ekonomi masyarakat, hingga pencegahan kecelakaan. “Dari data realisasi santunan kami, kendaraan yang terlibat kecelakaan hanya 67,47% yang pajaknya sudah lunas. Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Rivan.
Rivan mengatakan bahwa berbagai langkah sinergi kebijakan telah dilakukan oleh Pembina Samsat, baik di tingkat nasional maupun provinsi. “Dalam Rakor ini, Pembina Samsat Tingkat Nasional juga menyepakati berbagai langkah optimalisasi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui rekomendasi-rekomendasi, termasuk terus mengingatkan, baik kepada masyarakat maupun kepada instansi untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya,” tambahnya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Samsat adalah salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang paling lama di Indonesia, dengan sejarah yang dimulai sejak tahun 1970-an. “Samsat ini telah berjalan cukup lama dan sudah menjadi contoh pelayanan publik terintegrasi. Untuk itu, kami berharap dengan sinergi dan kolaborasi yang sudah terbentuk, kita dapat menyatukan langkah dalam kegiatan kesamsatan ini, guna mencapai target- target yang sudah kita tetapkan,” tutur Aan.
Berdasarkan data Korlantas Polri, dari 165 juta unit kendaraan yang terdaftar di Indonesia, hanya 69 juta unit yang patuh memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perpanjangan STNK masih di bawah 50%, selaras dengan data penerimaan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Aan berharap sisa waktu tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pembina Samsat untuk memperkuat konsolidasi, sehingga target-target yang ditetapkan di awal tahun bisa tercapai, baik melalui pendekatan persuasif seperti sosialisasi maupun melalui penegakan hukum. “Dengan target yang telah ditetapkan, kami berharap adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,”
ujarnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Ia mengatakan bahwa pemenuhan target PKB harus menjadi komitmen bersama dan menyarankan kepala daerah di Sumatera Utara untuk mendorong pelunasan PKB, terutama untuk kendaraan dinas.
“Kami sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Samsat di Sumut untuk mengejar target capaian pajak, serta meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melunasi pajak kendaraan dinas mereka,” tegas Fatoni.
Agus juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan sangat menentukan anggaran daerah untuk pembangunan. Ia mengingatkan bahwa bagi kabupaten/kota yang tidak memenuhi target, dana bagi hasil dari pemerintah pusat mungkin tidak dapat diberikan. “Apabila target yang telah disepakati tidak tercapai, maka dana bagi hasil ke kabupaten/kota tidak bisa dibayarkan. Untuk itu, mari kita terus bersinergi melaksanakan tugas kita masing-masing mendukung kegiatan kesamsatan dengan mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan,” tambahnya.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak di Sumatera Utara baru mencapai rata-
rata 57%. Fatoni meminta jajaran pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa, serta mengimplementasikan inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Dalam Rakor ini Pj. Gubernur Sumatera Utara juga menandatangani prasasti empat Samsat baru, yakni di Medan Utara, Kabanjahe, Tebing Tinggi, dan Sibuhuan. Turut hadir dalam agenda tersebut, antara lain mewakili PJ. Gubernur Jawa Tengah, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An An Andri Hikmat, Sekda Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Dirlantas Polda, Kepala Bapenda, dan Kepala Jasa Raharja se- Indonesia.