BANGGAI – Polsek Toili, Kabupaten Banggai, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin kemarin (8/01/24) di Desa Rusa Kencana.
Pelaku berinisial AN alias R (27) dan DU (23) ditangkap di rumah yang telah menjadi target operasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 2,66 gram sabu-sabu.
Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko, menyampaikan bahwa selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang tunai, alat hisap sabu, timbangan digital, dan sendok takar dari pipet. Pelaku AN alias R mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkoba tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat kejadian saat sedang menggunakan sabu-sabu. AN alias R mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria di Kabupaten Bungku Utara melalui komunikasi telepon,” Ucapnya
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polsek Toili akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai. Ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.
“Sejak tahun 2023, Polres Banggai telah berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba.” Tutupnya. *