PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Barat bersama Subdita Jatanras Polda Sulteng berhasil meringkus dua orang pelaku penganiayaan berat terhadap korban bernama Armansyah. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial ER dan AL ditangkap polisi di wilayah Pasangkayu.

Kapolsek Palu AKP Rustang mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 22.00 wita di Jalan Uwe Numpu, Kelurahan Donggala Kodi. Setelah personel menerima laporan penganiayaan itu, tim langsung mengumpulkan informasi serta berkoordinasi dengan Resmob Polrsta Palu dan Jatanras Polda Sulteng.

Kapolsek melanjutkan, tim akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku ER sedang berada di rumahnya Kelurahan Lere, begitu polisi tiba di lokasi, ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat dan dari informasi diperoleh bahawa pelaku berupaya melarikan diri bersama pelaku AL, lalu pelaku memburu keduanya yang saat didapat informasi dengan berada di rumah AL di Desa Labuan, Kabupaten Donggala.

“Namun begitu dicek keduanya sudah tidak berada di desa tersebut,” jelas kapolsek

Kemudin, lanjut Rustang, pada  Rabu (6/9/2023), tim gabungan menerima informasi bahwa ER dan AL, sedang berada di wilayah Pasangkayu, lalu tim bergegas memburu kedua pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk, di seputaran Bundaran Masjid di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Keduanya digiring ke Mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Kepada Polisi, ER megengaku telah melakukan penganiayaan kepada Armansyah dengan menggunakan sebilah parang. Hal itu dilakukan karena geram terhadap korban yang diduga telah membawa kabur uang duka dari ayah angkat pelaku ER.

“Kita masih akan melakukan pendalaman,”ujar Rustang.

Sejumlah barang bukti telah disita aparat kepolisian, berupa HP, sepeda motor,serta beberapa lembar pakaian, sementara parang uang digunakan pelaku untuk menganiaya korban masih dalam pencarian.