PALU – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera mengambil sikap atas keputusan KPU Kabupaten Donggala yang menetapkan Taufik M Burhan dan Syafruddin sebagai calon sementara anggota DPRD Donggala dari partai Nasdem dan PKS.
Pasalnya, keduanya saat ini masih berstatus sebagai kader PKB dan belum pernah mengajukan pengunduran diri kepada PKB, bahkan keduanya masih berkantor sebagai anggota DPRD Donggala dari PKB.
Atas sikap KPU Donggala yang tidak melakukan konfirmasi sebelum menetapkan DCS, PKB Donggala diperintahkan mengadukan komisioner KPU Donggala ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sebagai penyelenggara Pemilu kami menyesalkan KPU Donggala tidak melakukan konfirmasi atas dua kader PKB yang dicolonkan partai lain,” kata Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah, Rahmawati M Nur, Rabu 23 Agustus 2023.
Karena itu, lanjut Rahmawati, mengadukan Komisioner KPU Donggala ke DKPP menjadi pilihan yang akan diambil PKB.
Menurutnya, KPU Donggala tidak melakukan pencermatan sebelum menetapkan DCS. Padahal PKB Donggala sudah dua kali menyurat ke KPU Donggala terkait status dua orang kadernya itu. RA