DONGGALA – Sejumlah pegawai/staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pendau Tambu menandatangani surat laporan yang ditujukan kepada Bupati Donggala mengenai kinerja direktur rumah sakit, Mohamad As’ad, SKM, M.Si.
Surat dengan Nomor: 870/445-1384/SP/RSUD/XII/2023 yang ditujukan kepada Bupati Donggala, tanggal 21 Desember 2023, berisi pengaduan mengenai kinerja Direktur RSUD Pendau Tambu, yaitu Mohamad As’ad, SKM, M.Si.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (03/04/24), ia mengatakan bahwa benar Puluhan pegawai/staf RSUD Pendau Tambu, di antaranya dari bagian gizi, UGD, apotek, perawat, kebidanan, kepegawaian, dan bagian rekam medik.
Ada enam poin terkait kepemimpinan Direktur RSUD Pendau Tambu yang dijelaskan dalam surat tersebut, mulai dari tanggal pelantikan hingga serah terima jabatan. Direktur RSUD Pendau Tambu lebih banyak mengendalikan urusan perkantoran dari rumah pribadi (Labuan).
Kehadiran Direktur di RSUD Pendau Tambu dalam satu bulan dari bulan Juli hingga November 2023 tercatat hanya 3 (tiga) hari kerja terbanyak. Setiap kali manajemen bertanya kapan bisa masuk kantor, selalu ada alasan bahwa banyak urusan di Donggala yang harus diselesaikan.
Direktur tersebut juga dikritik karena selalu menggunakan kata-kata yang tidak sopan saat menegur bawahan atau berbicara dengan manajemen RSUD Pendau Tambu. Terkait pengelolaan keuangan, pihak PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan menyatakan kesulitan dengan model kepemimpinan Direktur RSUD Pendau Tambu saat ini.
Di poin terakhir, para pegawai/staf mengajukan permohonan untuk melakukan pergantian Direktur RSUD Pendau Tambu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala.
Surat pengaduan tersebut disebutkan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak manajemen RSUD ataupun pihak lain di RSUD Pendau Tambu.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, membenarkan adanya pengaduan dari pegawai/staf terkait kinerja Direktur RSUD Pendau Tambu. Namun, disampaikan bahwa tembusannya tidak diterima oleh pihak Inspektorat, melainkan langsung diteruskan ke Bupati Donggala.
Inspektur Inspektorat juga menjelaskan bahwa telah dilakukan audit internal dan hasilnya sudah disampaikan kepada Bupati Donggala. Rekomendasi dari Inspektorat adalah pemberian sanksi berupa PERNYATAAN TIDAK PUAS dari ATASAN, yang sudah ditindaklanjuti oleh bupati melalui surat kepada Sekda.
Disisi lain, Direktur RSUD Pendau Tambu, Mohamad As’ad, belum merespon konfirmasi dari media ini hingga berita terbit.NTZ