PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima Dana Kompensasi Perubahan Iklim sebesar 2,8 juta USD (sekitar 42 miliar rupiah) dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Selasa (8/10/2024) melalui via WhatsApp.
Menurut Neng sapaan akrabnya, terdapat lima provinsi yang akan menerima dana kompensasi pada tahun 2024. Diantaranya Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Papua, Riau, dan Kalimantan Tengah.
“Dana tersebut akan didistribusikan ke 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris 2015 untuk mengatasi perubahan iklim,” ungkapnya.
Untuk Pemerintah Kota Palu lanjut Neng, memiliki peluang untuk mendapatkan alokasi anggaran minimal Rp.3,2 miliar rupiah.
Dana tersebut akan disalurkan berdasarkan model Payment Result Based atau pembayaran berbasis hasil dengan menggunakan empat sektor indikator pencapaian, yaitu transportasi, energi, pengolahan sampah, dan pengelolaan lahan.
Olehnya, ia berharap agar Pemerintah Kota Palu harus jeli dalam pengembangan program-program yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup.
Diantaranya pengolahan sampah yang menjadi bahan bakar atau paving block seperti yang sudah mulai dikembangkan di Kelurahan Taipa, Palu Utara.
Selain itu, Ia juga mendorong pengembangan program inovatif seperti pengolahan limbah sekam padi menjadi bahan bakar alternatif, penghijauan di lingkungan masyarakat berbasis RT, serta penguatan kelurahan ekologis di daerah yang beririsan dengan hutan, seperti yang ada di Kelurahan Tondo dan Mamboro.
“Program perbaikan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama oleh Pemerintah Kota Palu. Dibanding proyek perbaikan taman kota dan infrastruktur lainnya,” tegas Neng.
Ia juga berharap Pemkot Palu dapat memanfaatkan dana kompensasi tersebut untuk memperkuat program perbaikan lingkungan hidup, terutama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kedepannya, Komisi C DPRD Kota Palu akan mempertanyakan kapasitas pemerintah kota dalam menangkap peluang pendanaan tersebut dan tidak hanya bergantung pada APBD Kota Palu, dalam rapat Badan Anggaran.
Diketahui bahwa dana kompensasi dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan memprioritaskan kepada program pengurangan emisi dan deforestasi.*