JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan RI.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Irianto Malinggong dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi-II, antara lain H.Suryanto, Muslih, H.Ady Pitoyo, dan Hj.Halimah Ladoali.

Pertemuan diadakan di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan RI pada Kamis 9 November 2023.

Pada kesempatan ini, Irianto Malinggong menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan adalah untuk konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan labuh jangkar.

Raperda ini menjadi inisiatif dari Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng dan diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng secara signifikan.

Anggota Komisi-II, H.Suryanto turut menyoroti aspek kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal menyatukan perda retribusi dan perda pajak. Pertanyaan strategis diajukan mengenai bagaimana retribusi dapat disesuaikan dengan pajak, atau apakah retribusi tersebut akan memiliki perda tersendiri.

Pentingnya kunjungan ini juga terkait dengan upaya menggali potensi daerah, mengingat Sulawesi Tengah memiliki potensi luar biasa, termasuk sektor pertambangan nikel, minyak, emas, dan batu.

Salah satu fokus pembahasan adalah masalah penarikan retribusi pada labuh jangkar setiap kapal yang beroperasi di perairan pelabuhan wilayah Sulteng.

Direktur Perhubungan, Jaja, yang menjadi tuan rumah pertemuan, menjelaskan bahwa izin penarikan labuh jangkar untuk peningkatan PAD tergantung pada kewenangan pemerintah pusat. Beliau memaparkan bahwa hirarki jenis pelabuhan, baik utama, regional, maupun lokal, melekat pada kewenangan pusat.

Pertemuan ini juga mencermati isu-isu kompleks terkait kewenangan pemerintah pusat dalam hal dana bagi hasil yang dinilai tidak sesuai dengan harapan di daerah, khususnya di Sulawesi Tengah.

Pembahasan ini memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman wilayah sebagai pemilik dan bagaimana pemerintah pusat memandangnya.