DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Banawa. PSU ini diselenggarakan setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut oleh Bawaslu Donggala.
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menyatakan bahwa prosedur pemungutan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk melakukan PSU guna memastikan keabsahan dan keberhasilan pemungutan suara di TPS tersebut.
“Ada empat TPS yang akan menggelar PSU, yaitu Kelurahan Boneoge dengan 2 TPS, Kelurahan Boya dengan 1 TPS, dan Kelurahan Ganti dengan 1 TPS, semua berada di Kecamatan Banawa dan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (21/02/24).
Ia menambahkan proses PSU dilakukan karena ditemukan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 372 ayat 2 huruf d, yaitu adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut, tetapi kemudian menggunakan hak pilihnya.
“Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah pemilih yang memilih lebih dari 1 kali di TPS yang berbeda dengan cara sengaja menghapus tinta di jarinya agar tidak terdeteksi oleh KPPS,” katanya.
“KPPS telah melakukan tugasnya sesuai prosedur dengan memeriksa jari semua pemilih yang akan memilih. Namun, karena pemilih tersebut sengaja menghapus tinta di jarinya, maka tidak terdeteksi bahwa yang bersangkutan sudah memilih sebelumnya di TPS lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPU mengambil langkah tegas untuk melakukan PSU guna memastikan proses pemungutan suara yang adil dan jujur. “Untuk TPS-nya, kami masih melakukan pleno penetapan di TPS berapa yang akan digelar PSU,” ujar Ketua KPU Donggala
Terpisah, Ketua Bawaslu, Abdul Salim mengatakan bahwa surat rekomendasi untuk digelarnya PSU, pihaknya telah memasukkan ke KPU karena adanya temuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Ada empat TPS yang akan menggelar PSU, yaitu Kelurahan Boneoge dengan 2 TPS, Kelurahan Boya dengan 1 TPS, dan Kelurahan Ganti dengan 1 TPS, semua berada di Kecamatan Banawa,” ujarnya.
“Setelah menyerahkan rekomendasi, kami akan mengawasi pendistribusian logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, kami memperkuat pelaksanaan pengawasan oleh staf yang akan mengawasi PSU yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).” tutupnya. NTZ