PALU –
Komisi III DPRD Sulteng menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang Sumber Daya Air di Ruang Baruga Lantai II Gedung DPRD Sulteng, Selasa, 14 Mei 2024.
FGD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra dan dihadiri para anggotanya, yakni Huisman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun, dan Marlelah.
Sony Tandra dalam arahannya mengatakan, naskah akademik yang ditampilkan dalam FGD ini sudah cukup bagus, namun masih diperlukan saran dan masukan untuk penyempurnaannya.
Oleh karena itu dibutuhkan sumbang saran dari pihak yang hadir, baik itu tenaga ahli, Cikasda, dan para anggota Komisi III lainnya,” kata Sony Tandra.
Setelah pemaparan dari tenaga ahli yakni pihak Kemenkumham Sulteng soal legal draft penyusunan ranperda dan pihak Dinas Cikasda Sulteng, Sony Tandra mengatakan seharusnya tidak lanjut ke naskah akademik, jika harus menunggu dulu Peraturan Presiden (PP) terkait penjabaran UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sony Tandra mengungkapkan PP terkait Sumber Daya Air sementara disusun oleh pemerintah pusat.
“Beberapa waktu lalu kami ke Jakarta konsultasi tentang hal ini, memang PP itu sementara disusun, diharmonisasi, tapi memang akan banyak perubahan, khususnya dalam hal kewenangan, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten kota,” kata Sonny Tandra.
Sony Tandra setuju pendapat dari pihak Dinas Cikasda Sulteng untuk mengatur soal kewenangan ini. Karena saat ini, adanya kewenangan yang kita batasi maka provinsi sulit masuk ke wilayah desa, terutama irigasi desa. Padahal soal irigasi desa ini, kita tidak bisa mengharapkan dana desa untuk memperbaiki. Irigasi desa ini jadi tumpuan pangan dan lapangan kerja.
Maka jika memungkinkan, kata Sony Tandra, hal ini sebaiknya kita atur dalam Ranperda Sumber Daya Air ini, sehingga hal ini tidak akan menjadi perdebatan antara DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah,” jelasnya.*