PALU – Ketua DPRD Kota Palu, Armin, ST menghadiri rapat koordinasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palu tahun 2024.

Kegiatan tersebut, diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, digelar di Swiss Bell Hotel Palu, Jumat (9/8/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Palu menegaskan bahwa peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dalam melakukan pendaftaran, wajib didampingi pimpinan partai politik.

“Untuk peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, wajib didampingi pimpinan parpol saat melakukan pendaftaran,” ungkap Ketua KPU Palu.

Dijelaskannya, KPU Palu betugas untuk melayani peserta pemilihan kepala daerah, stakeholder.

Selain itu, pihaknya juga menjadi fasilitator dalam pemenuhan persyaratan calon peserta Pilkada.

“Rakor kali ini fokus terkait teknik dukungan stakeholder pada proses persyaratan dukungan untuk calon peserta Pilkada,” terang Idrus.

Rapat Koordinasi dihadiri Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah, Asisten I Pemkot Palu, Usman, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, perwakilan partai politik, unsur forkopimda Kota Palu. **