PALU – Hampir dari total 1.700 tiang jaringan wifi di Kota Palu dinyatakan melanggar. Hal itu terungkap saat anggota Komisi C DPRD Kota Palu kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Home, penyedia saja jaringan, dan OPD terkait pada Kamis (6/4/2023) di ruang sidang gabungan DPRD Kota Palu.

Dalam tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu juga membenarkan bahwa hampir semua tiang yang dipasang oleh penyedia jasa jaringan yang digunakan oleh wifi XL Home melanggar aturan yang ditentukan. 

Anggota Komisi C, Syarif menjelaskan, beberapa warga sudah beberapa kali mengeluh karena pihak penyedia jaringan wifi XL Home yaitu PT Inforte Solusi Infotek melakukan pemasangan pada saat izin dan rekomendasi pemasangan tiangnya belum dikeluarkan. 

Dirinya juga menyayangkan dinas-dinas terkait yang mengeluarkan izin dan rekomendasi padahal dalam survei di lapangan terjadi masalah pemasangan tiang hampir di seluruh tiang yang ada di Kota Palu.

“Ini sebenarnya maling, datang ke Palu untuk investasi tapi mana kontribusinya ? Malah merusak dan memasang tiang jaringan tanpa izin dan melanggar bahu jalan,” jelasnya.

Sekretaris Komisi C, Abdurahim Nasar Al-Amri juga menyayangkan pihak XL Home Palu tidak mempertimbangkan untuk mengandeng penyedia jasa yang belum melengkapi izin dan rekomendasi lebih dulu. Harusnya, lanjut Wim sapaan akrabnya, perusahaan besar sekelas XL Home bisa memastikan lebih dulu jika izin penyedia jasa yang digandengnya sudah melengkapi izin.

“XL Home tidak bisa lepas tangan kalau ini bukan urus kalian. Kalian itu harusnya cek lebih dulu sebelum kerjasama dengan Inforte, izinnya bagaimana, sudah lengkap atau belum? Ini juga urusan kalian, karena uangnya (biaya langganan wifi, red) pasti lari ke kalian,” jelasnya.

Menanggapi berbagai tanggapan, Ketua Komisi C yang juga selaku pimpinan RDP saat itu, Ahmad Umayer sepakat merekomedasikan untuk memberhentikan XL Home untuk menjual produknya sebelum pihak penyedia jaringan PT Inforte Solusi Infotek memindahkan tiang-tiang jaringannya yang telah diidentifikasi melanggar.

Bimo selaku penanggangjawab PT Inforte Solusi Infotek di Kota Palu menjelaskan, sampai saat ini sudah beberapa tiang yang telah mereka pindahkan. Sepuluh izin yang dimaksud oleh Komisi C juga telah dilengkapi.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemindahan tiang yang dinilai telah melanggar bahu jalan, termasuk yang di wilayah pak Syarif itu akan kami tindak juga,” jelasnya.

Namun, pihak PT Inforte Solusi Infotek menyayangkan, dari ribuan tiang yang dimaksud melanggar tersebut, tidak semua adalah tiang dari PT Inforte Solusi Infotek. Ada banyak tiang jaringan wifi juga telah terindentifikasi bermasalah namun tidak dilibatkan dalam RDP tersebut.RES