PALU – Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 tentang “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah” berlangsung di Hotel Best Western. Selasa, 6 Agustus 2024

Rapat ini di hadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Selain itu di hadiri, Irianto Malingong dan Ady Pitoyodari Komisi 2. Ketua Komisi 3 Sonny Tanra dan anggota Komisi 3 Aminullah BK, Iskandar Darise, H. Nasser Djibran, Ketua Komisi 4 Alimuddin Paada, serta Ibu Wiwik Jumatul Rofi’ah, dari Bapemperda.

Narasumber ahli yang hadir adalah Muhammad Bakri, Fratika Julia dan Ir. Elly Martha Barmo, yang memberikan pemaparan terkait pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah.

Diskusi dalam rapat ini menyoroti pentingnya arsitektur tradisional sebagai manifestasi struktur sosial, nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan. Perlindungan hukum yang komprehensif di nilai krusial untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional agar warisan budaya ini tetap lestari.

Selain itu, rapat juga membahas kondisi tanah di Sulawesi Tengah yang di tetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat. Hasil analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa wilayah memiliki kondisi tanah yang tidak stabil, rentan terhadap gempa bumi dan likuifaksi. Daerah-daerah ini di batasi atau di larang untuk pembangunan bangunan bertingkat demi keselamatan warga dan mengurangi risiko bencana.

Diskusi ini menekankan bahwa dalam merancang bangunan berciri khas daerah, aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Peraturan yang akan di hasilkan diharapkan dapat melindungi budaya dan warisan arsitektur, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi untuk mengatur pembangunan daerah sekaligus melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan finalisasi Ranperda ini, di harapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (*)