PALU – Polresta Palu berhasil menangkap pelaku kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Dua pelaku bahkan menjual pacar sendiri dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
Kasus prostitusi online ini bahkan melibatkan anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery pada Konfrensi Pers Jumat (16/6/2023).
“Baik pelaku maupun korban masih ada yang berstatus di bawah umur,” ujarnya.
Total pelaku yang ditangkap sebanyak tiga orang, penangkapan itu bermula pada saat adanya informasi bahwa wilayah Kota Palu sering terjadi TPPO alias eksploitasi anak melalui aplikasi MiChat.
Saat itu, aparat kepolisian mencoba menghubungi salah satu yang mana pada saat itu telah membuka pelayanan Open Boking Order (BO) atau pelacuran. Ketiga pelaku tersebut diringkus di salah satu hotel di Jalan Sis Al-Jufri Palu.
Ferdinand menjelaskan, kasus prostitusi online yang melibatkan anak sebagian dipengaruhi oleh persoalan rumah.
“Di mana anak yang pergi dari rumah, kemudian bersama pacarnya untuk bertahan hidup ya terpaksa dengan cara seperti itu, agar mereka bisa bertahan hidup. Mereka cari uang dengan cara seperti itu untuk makan,” katanya.
Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. TIM