PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Selasa, 3 September 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, di dampingi Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmida Djanggola. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Novalina, hadir mewakili Gubernur.

Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna sebelumnya, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Perubahan APBD 2024 telah di bahas secara mendalam.

“Hari ini, kita melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua. Yakni meminta persetujuan dari anggota dewan terkait penetapan Raperda ini menjadi Perda,” kata Arus.

Setelah meminta persetujuan, seluruh anggota DPRD Sulteng yang hadir menyatakan setuju atas pengesahan Raperda tersebut. “Dengan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 resmi di setujui menjadi Perda,” lanjutnya.

Arus juga mengucapkan terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dalam waktu yang singkat. “Dengan tuntasnya tugas ini, Panitia Khusus secara resmi saya nyatakan di bubarkan,” ucapnya. **