JAMBI – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng, H. Muhammad Arus Abdul Karim, bersama Sekretaris Dewan (Sekwan), Siti Rachmi Amir Singi, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI). Dan Munas Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (ASDEPSI). Acara ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Ball Room Swiss Belhotel, Jambi.

Munas ADPSI dan ASDEPSI khusus membahas soal kendaraan dinas (Kendas) bagi pimpinan DPRD, termasuk bagi mantan pimpinan. Kegiatan ini di buka oleh Ketua ASDEPSI DKI Jakarta, Prasetyo Marsudi, dan di hadiri oleh ketua-ketua DPRD dari seluruh Indonesia. Termasuk DKI Jakarta, Sulbar, Maluku Utara, Papua, dan Riau.

Selain itu, Sekretaris DPRD dari berbagai provinsi seperti Jambi, Papua, Sulbar, Papua Tengah, Jateng, Bangka Belitung, NTB, Bali, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara juga hadir dalam kegiatan tahunan ini.

Munas kali ini membahas secara khusus Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang mengatur kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD, termasuk ketentuan untuk mantan pimpinan DPRD. Topik ini menjadi relevan karena masa jabatan DPRD di seluruh Indonesia akan segera berakhir.

Direktur Keuangan Daerah Kemendagrimenyampaikan materi mengenai tata cara penjualan Kendas tanpa lelang, persyaratan bagi pimpinan DPRD untuk memiliki kendaraan tersebut, termasuk masa kerja minimal empat tahun berturut-turut, dan penggunaan kendaraan selama masa jabatan. Diskusi juga meliputi ketentuan untuk mantan pimpinan DPRD yang belum memiliki Kendas tanpa melalui lelang saat menjabat.

Namun, Munas ASDEPSI ini tidak menghasilkan kesimpulan, karena pertemuan tidak kuorum dan penyusunan AD/ART tidak sempurna. Akibatnya, Munas ADPSI II di Jambi di tunda hingga awal tahun 2025. **