PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengelar rapat paripurna tentang pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) diantaranya lima ranperda Provinsi Sulteng, dan empat diantaranya ranperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2023. Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (6/2/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim menjelaskan ada pun lima ranperda Provinsi Sulteng yang dimaksud diantaranya ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2024, ranperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda terkait penyertaan modal provinsi Sulteng pada Perusahaan Perseroan, ranperda tentang pembangunan daerah Sulteng tahun 2023-2027, ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulteng, dan ranperda tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2009 tentang perlindungan tenaga kerja.
“Empat buah ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng diantaranya Ranperda terkait perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tenteng penyelenggaraan komunikasi dan informatika, Ranperda tentang penyandang disabilitas, Ranperda tentang rencana penyelenggaraan kelautan dan perikanan, dan ranperda terkait perubahan perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengolalaan jasa lingkungan hidup,” jelasnya.
Arus menjelaskan, sesuai mekanisme pembahasan, raperda yang berasal dari Pemprov akan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf a Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng.
“Pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan gubernur dan rapat paripurna mengenai raperda, pandangan umum fraksi terhadap raperda, tanggapan dan pertanggungjawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau pansus,” jelasnya.
Lanjutnya, pembahasan tingkat kedua, meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi dan pimpinan fraksi.
“Kemudian permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna dan pendapat akhir gubernur,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto mewakili Gubernur Sulteng menjelaskan tentang lima buah raperda yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut.**