PALU – Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulteng, sekretariat akan menyampaikan secara resmi agenda yang akan dilakukan selama masa persidangan ke-2 tahun kelima, Tahun 2024 ini ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.
Hal tersebut dilakukan, karena beberapa agenda yang dijadwalkan pada masa sidang ke II ada agenda pimpinan dan anggota DPRD yang nantinya akan berlangsung beberapa hari menjelang voting day pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dua agenda yang dimaksud akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni reses atau penjaringan aspirasi dan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) pengawasan penggunaan anggaran.
Sesuai draft jadwal di banmus, reses akan berlangsung tanggal 26 Januari sampai 8 Februari. Sementara kundapil dijadwalkan akan berlangsung tanggal 12-17 Februari 2024.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi, saat mengikuti rapat banmus, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (22/01), mengatakan, komunikasi awal telah dilakukan ke Bawaslu terkait dengan agenda kegiatan anggota dewan.
“Bawaslu tinggal menunggu surat resmi dari DPRD. Setelah hasil rapat banmus ini ditetapkan, kami akan menyurat ke Bawaslu tentang pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng,” jelas Sekwan.
Hal ini disampaikan Sekwan, menanggapi pertanyaan Anggota Banmus, Elisa Bunga Allo terkait kegiatan mereka ke masyarakat, karena berkaitan dengan aturan yang mengikat bagi para calon legislatif yang berstatus incumbent.
“Jangan sampai kita di lapangan berleha-leha, padahal justru melanggar,” kata Elisa, politisi PDI-Perjuangan yang menjadi caleg DPRD Sulteng Dapil Kota Palu tersebut.
Selain Elisa, rapat banmus yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzumida A Djanggola tersebut juga dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Nasser Djibran dan I Nyoman Slamet.
Beberapa anggota dewan lainnya mengikuti secara daring, yakni Irianto Malingong, Zainal Abidin Ishak, dan Ronal Gulla. Hadir pula beberapa OPD tersebut, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Bappeda Provinsi Sulteng.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulteng menekankan kepada seluruh anggota legislatif yang akan maju kembali pada pemilihan legislatif (incumbent) tahun 2024, agar tidak memanfaatkan masa reses dengan kegiatan-kegiatan kampanye.
“Kegiatan reses itu dibolehkan dan kami tidak boleh melarangnya karena itu adalah tugas mereka (anggota DPRD). Tapi kalau reses, jangan dimanfaatkan lagi untuk tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri karena reses itu dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah (APBD atau APBN),” tegas Nasrun, Ketua Bawaslu Sulteng, beberapa waktu lalu.
Apalagi, kata Nasrun, jika kegiatan reses itu dirangkai pula dengan pembagian sembako karena itu sudah masuk dalam ranah money politic yang bisa berujung pada pidana pemilu.RA