PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakini, Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan daerah Sulteng.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri Oleh 30 Anggota DPRD lainnya serta yang mewakili Pemda yaitu Sekdaprov Novalina. Rapat tersebut bertempat diruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu 31 Juli 2024.
Rapat paripurna diawali oleh penyampaian hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 dan 3 sekaligus juru bicara dari pansus masing-masing yang mana Pansus 2 diketuai oleh H.Zainal Abidin Ishak, dan juru bicara Husiman Brant Toripalu, sedang untuk Pansus 3 yakni Yus Mangun, dan pembicara Marlelah.
Selanjutnya Sekdaprov Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja meyetujui dua buah Raperda menjadi Perda.
Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, maka baik langsung dan tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian Visi Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”
“Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari disetujuinya dua Perda ini masing-masing kepala daerah terkait melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sgera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan dari Perda dimaksud dengan berkoordinaasi pada Biro Hukum,” tutupnya. **