PALU- Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Abdul Fattah meminta Pemerintah Kota Palu, untuk mengkaji kembali Peraturan Wali Kota terkait penetapan tarif retribusi sampah.
Menurut Atang sapaan akrabnya, penetapan tarif retribusi sampah yang termuat dalam Perwali, berdasarkan tipe atau kondisi rumah warga.
Hal itu disinyalir akan membebani masyarakat. Ia mencontohkan satu kasus. Dimana warga menempati rumah yang cukup besar warisan dari orangtua. Namun pemilik rumah tersebut, pekerjaanya serabutan atau tidak memiliki penghasilan tetap.
Sementara, pemilik rumah dibebani dengan tarif retribusi sampah yang nilainya tidak sesuai dengan penghasilannya.
“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi sampah. Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkapnya, Selasa (2/3/2023) di Kantor DPRD Kota Palu.
Selaku wakil rakyat, ia berharap agar Pemerintah Kota Palu dalam menetapkan tarif retribusi sampah, dengan dasar profesi pekerjaan dan penghasilan masyarakat.
Olehnya, sebelum menetapkan tarif retribusi sampah kepada masyarakat, terlebih dahulu dilakukan pendataan.
“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Komisi C DPRD Palu lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu. Akan tetapi, terjadi benturan pemikiran terkait Perwali. Dengan harapan payung hukum tersebut bisa dikaji kembali.
Namun pada dasarnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu mendorong Pemkot Palu dalam menggenjot kebersihan wilayahnya.
“Kami sangat mendukung dan mendorong Pemkot Palu terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,” jelas Atang. **