PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan pimpinan panitia khusus (pansus) satu yang berisi proses pembahasan 4 rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (17/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD Palu, Irsan Satria membeberkan bahwa rapat Paripurna merupakan mekanisme tingkat pembicaraan tahap 2 sebelum dilakukan persetujuan bersama ranperda, antara wali kota dan DPRD sebagai alat perlengkapan daerah.
Ranperda merupakan fasilitasi berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 28 Juni 2024.
Panitia khusus 1 dalam melakukan rancangan materi muatan 1 ranperda, melakukan konsultasi dan koordinasi ke daerah lain, maupun ke Kementerian, dalam rangka mendapatkan sejumlah informasi dan studi perbandingan. Hal ini bertujuan untuk memberikan warna tersendiri dalam muatan materi dan lokal.
Hasil pembahasan 2 rancangan peraturan daerah seperti ketentuan pasal 7 ranperda tentang perubahan atas ranperda Nomor 10 tahun 2022, tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD, yang memasukan rincian barang dari nilai total kepada Perumda air minum ASO.
“Kami berharap dua rancangan ini mampu berkolaborasi dengan regulasi lain dan semakin membuat Kota Palu semakin mantap bergerak mengejar ketertinggalan dengan daerah lain dalam aspek modal, serta memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” ucap Irsan Satria.
Pansus 1 berharap Paripurna dewan menyetujui atas hasil kerja panitia khusus dan melanjutkan prosedur pembentukan produk hukum daerah selanjutnya.
Paripurna dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD II, Rizal, Sekertaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD Palu, dan perwakilan OPD Pemkot Palu.**