PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan pimpinan Badan Pembentukan Perda yang berisi proses pembahasan 2 Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Senin (14/10/2024), di ruang utama kantor DPRD Palu.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Palu, Rico T Djanggola menyampaikan, dalam berbagai kesempatan yang sifatnya resmi telah menyampaikan beberapa kali dalam forum rapat resmi terdapat beberapa agenda pembahasan yang luput dari penyelesaian pembahasan di akhir masa jabatan keanggotaan dprd kota palu masa jabatan 2019-2024.

Agenda tersebut dari optik normatif merupakan agenda wajib khususnya dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Disebabkan hasil evaluasi dan fasilitasi dikeluarkan di penghujung akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Palu masa jabatan 2019-2024.

Pada awal masa Keanggotaan DPRD Kota Palu masa jabatan 2024-2029, namun dari pelaksanaan hasil rapat konsultasi hari kamis tanggal 10 oktober 2024 antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan Bapemperda dan turut pula mengundang pemerintah kota Palu. Diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, dalam rangka membahas legal problem solving atas prosedur pembentukan produk hukum daerah.

Setelah mendengar masukkan dari peserta rapat telah diputuskan menyerahkan kepada Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Dr. Arif Miladi, untuk menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya.

“Setelah mendengarkan segala pendapat dari para anggota dewan yang terhormat atas hasil kerja badan Anggaran, maka pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwasanya, Paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Badan Pembentukan Perda salah satunya melanjutkan pembahasan secara terbatas atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan yang masuk dalam ranah pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah,” sebutnya.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh Anugrah Pratama, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu dr Husaema.**