PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bertempat diruang sidang utama, Senin 15 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya serta dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina,yang mewakil Gubernur.
Zalzulmidah A. Djanggola dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Kemudian KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dama menyusun RKA SKPD
Pada Kesempatan itu Sekprov Novalina menyampaikan Apresiasinya Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa melalui penyamaan presepi dan pemahaman terhadap dokumen Rencana Pembangunan tersebut semoga dapat dilanjutkan dan dapat segera diaplikasikan sebagai Pedoman bagi OPD lingku Pemda Sulteng dakam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan kedalaman rancangan APBD Tahun 2025.
Selanjutnya dengan ditanda tangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 maka Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai Tanggung Jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. **