PALU – Muharram Nurdin, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, mendorong langkah baru sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Rancangan KUA PPAS) Tahun 2024, target PAD Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar 1.988.452.858.664,55, mengalami kenaikan sekitar 16,85% dibandingkan dengan target tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam Rancangan KUA PPAS tersebut adalah peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Saat ini, PKB dan BBN-KB merupakan sumber penerimaan yang dominan. Meskipun demikian, data realisasi semester pertama tahun 2023 menunjukkan adanya potensi untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan dari PKB dan BBN-KB, pemerintah daerah berencana mengambil langkah tegas. Muharram Nurdin mengungkapkan bahwa potensi besar dapat diperoleh dari kendaraan operasional perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Saat ini, sebagian perusahaan masih melakukan pembayaran pajak kendaraan di luar wilayah Sulawesi Tengah, meskipun kendaraan mereka beroperasi di sana.
Muharram Nurdin menekankan perlunya regulasi baru yang mengharuskan semua kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah menggunakan plat kendaraan wilayah Sulteng atau DN. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pajak kendaraan dibayarkan di tempat operasionalnya, memberikan kontribusi yang lebih adil kepada daerah yang memberikan fasilitas dan layanan kepada perusahaan tersebut.
Salah satu contoh yang diungkit adalah perusahaan di Kota Palu dan Morowali. Meskipun beroperasi di Sulawesi Tengah, mereka masih membayar pajak kendaraan di luar daerah tersebut.
“Dengan menerbitkan regulasi baru terkait pemanfaatan kendaraan di Sulawesi Tengah, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan penerimaan PAD secara signifikan,” ujarnya.
Usulan langkah baru ini memiliki potensi yang signifikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah. Dengan memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di daerah tersebut membayar pajak sesuai dengan lokasinya, diharapkan dapat tercipta kontribusi yang lebih merata dan berkeadilan bagi daerah tersebut.
Namun, implementasi regulasi baru ini tentu akan memerlukan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang terpengaruh. Tantangan dan peluang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah akan menjadi fokus utama dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ini. RA