PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan empat aturan melalui surat edaran, tentang larangan para siswa membawa kendaraan roda dua atau roda empat pergi ke sekolah maupun di luar sekolah.
Aturan yang dikeluarkan tersebut berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021, serta demi keamanan dan keselamatan peserta didik.
Empat aturan tersebut yaitu pertama, pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), ke sekolah maupun di luar sekolah. Kedua, orang tua/wali murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan ke sekolah.
Ketiga, orang tua/wali murid wajib mengantar anaknya ke sekolah, baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum, dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik (seperti helm SNI, jaket, sarung tangan, dll) dan sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara. Keempat, kepala sekolah dan guru diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
“Dengan seluruh aturan yang telah dikeluarkan, kami mohon kerja sama yang baik dari semua pihak, demi keselamatan dan keamanan bersama, sebab aturan ini sangat penting untuk bisa dilaksanakan, demi keselamatan anak kita semua dalam mengikuti pendidikan di sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, Sabtu (20/7/2024).
Pihaknya menambahkan, semoga kejadian kecelakaan kemarin bisa dicegah dan tidak akan terulang lagi. Sebab dengan kejadian tersebut, seluruh insan pendidikan Kota Palu ikut berduka atas meninggalnya salah seorang siswa.