PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dan di pimpin oleh Ketua DPRD Nilam Sari Lawira. Rabu, 31 Juli 2024.

Wakil Ketua II DPRD, Zalzulmidah A. Djanggola, serta 30 anggota DPRD dan Sekdaprov Novalina, yang mewakili Pemerintah Daerah, turut hadir dalam rapat ini.

Ketua DPRD Nilam Sari Lawira menjelaskan bahwa sesuai Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah harus menyusun Rancangan Perubahan KUA dan P-PPAS untuk mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Pasal 169 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa perubahan ini harus di bahas dan di setujui bersama DPRD untuk dijadikan pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA OPD.

Sekdaprov Novalina menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan P-PPAS adalah kewajiban konstitusional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan APBD 2024 di pengaruhi oleh berbagai faktor. Sehingga perubahan ini di perlukan untuk menyesuaikan target dengan realitas saat ini.

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan P-PPAS 2024, pendapatan daerah di proyeksikan mencapai Rp5.959.603.970.639,00, meningkat dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp5.150.058.670.639,00. Rincian perubahan pendapatan meliputi:

  1. Pendapatan Asli Daerah meningkat menjadi Rp2.231.661.212.139,00 dari Rp2.059.942.177.139,00.
  2. Pendapatan Transfer meningkat menjadi Rp3.725.365.002.000,00 dari Rp3.087.538.737.000,00.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah tetap sebesar Rp2.577.756.500,00.

Belanja daerah juga mengalami kenaikan dari proyeksi awal sebesar Rp5.771.093.326.188,00 menjadi Rp6.250.549.304.136,00, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja Operasi meningkat menjadi Rp4.261.521.150.132,00.
  2. Belanja Modal meningkat menjadi Rp1.148.892.726.514,00.
  3. Belanja Tidak Terduga berkurang menjadi Rp2.194.600.300,00.
  4. Belanja Transfer meningkat menjadi Rp837.940.827.190,00.

Terdapat defisit sebesar Rp290.945.333.497,00 di bandingkan dengan pendapatan daerah. Pada sisi pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya mengalami perubahan dari Rp621.034.655.549,00 menjadi Rp290.945.333.497,00, yang di gunakan untuk menutupi defisit.

Sekdaprov Novalina menambahkan bahwa jika ada hal-hal yang belum jelas, akan di bahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan berikutnya.**