DONGGALA — Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Donggala telah berhasil melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu).
Anggota Bawaslu Donggala, Rusli Guntur, saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya pada Selasa (13/02/24), mengatakan bahwa masa tenang, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari, menjadi momentum bagi Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menegakkan aturan kampanye.
“Dalam upaya tersebut, Bawaslu membentuk dua tim untuk menjangkau wilayah yang luas di Donggala. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari pemerintah daerah juga turut berperan dengan memberikan respons positif dan bantuan hingga larut malam dalam penertiban APK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa meskipun dihadapkan dengan tantangan cuaca yang buruk, kegiatan penertiban APK berlangsung lancar tanpa kendala yang signifikan.
“Dengan letak geografis kabupaten Donggala, kami buat dua tim. Yakni 1 tim dari kecamatan Banawahingga Pinembani dan 1 tim lagi dari Tanantovea hingga Sojol Utara,” Ucapnya
“Hal ini tidak lepas dari upaya imbauan terlebih dahulu kepada partai politik dan peserta Pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi pihak dari Pemda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan para peserta Pemilu yang juga menunjukkan pengertian dan dukungan penuh terhadap aturan yang berlaku.
“Langkah ini menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas,” demikian kata Anggota Bawaslu Donggala. NTZ