DONGGALA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit memblokade Jalan Trans Sulawesi, di Kelurahan Kebonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu (14/2/2026).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025 terkait operasional kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Pelabuhan Donggala.
Pemblokadean jalan dilakukan sembari menunggu perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah datang menemui massa aksi. Mereka menegaskan akan tetap bertahan dan menutup akses jalan jika tuntutan tidak direspons secara langsung.
Menurut massa, SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025 harus segera direalisasikan dengan memastikan kapal Pelni berlabuh di Pelabuhan Donggala. Penundaan operasional tersebut dinilai massa aksi merugikan masyarakat, terutama dari sisi ekonomi dan akses transportasi laut.
Dalam orasinya, massa menyebut selama 47 tahun Pelabuhan Donggala “puasa” kapal berlabuh. Kondisi itu, kata mereka, membuat roda perekonomian masyarakat sekitar pelabuhan tidak berkembang optimal.
Koordinator Lapangan H. Marwan Arsyad mendesak Gubernur Sulawesi Tengah turun langsung memberikan kepastian waktu pelaksanaan keputusan tersebut.
“Kami meminta kejelasan dan komitmen pemerintah untuk menjalankan SK 612 Tahun 2025. Desember, Kapal Pelni harusnya sudah berlabuh di Donggala,” tegasnya.
Akibat aksi blokade tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Palu menuju Sulawesi Barat maupun sebaliknya dilaporkan tersendat. Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di lokasi sambil menunggu tanggapan resmi dari pemerintah provinsi. BIM