DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala menerima sebanyak 74 sertifikat tanah aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dalam seremoni yang digelar di ruang kerja Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Selasa (10/2/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari target penyelesaian sertifikasi aset daerah tahun 2025.
“Sesuai target tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala secara resmi menyerahkan 74 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Donggala,” ujar Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
Pada momen yang sama, Pemerintah Kabupaten Donggala dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2026.
Bupati Vera menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat penertiban sekaligus pengamanan aset milik daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Donggala turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala atas kontribusinya dalam mendukung penertiban aset tanah pemerintah daerah sepanjang 2025.
Vera berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Semoga sinergi ini terus terjaga demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan dan akuntabel,” tutupnya.**