PALU – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berpendapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kerja sama daerah tidak diperlukan.
Alasannya karena urusan kerja sama daerah sudah diatur dalam Permendagri maupun dalam Peraturan Pemerintah ( PP).
Pendapat itu mengemuka dalam Focus Discussion Group (FGD) tentang Ranperda kerjasama daerah yang digelar Komisi I DPRD Sulteng, Selasa (10/10/2023).
Namun pendapat ini dimentahkan tim penyusun Ranperda yang dengan argumentasi bahwa Perda itu tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang bentuk kerja sama daerah, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.
Wiwik juga kemudian mencontohkan Sulsel pernah punya pengalaman, ada bantuan Ambulance dari Jepang, tetapi karena tak ada Perda kerja sama terkendala.
“Nah kita memulainya dan yakin Perda ini Insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan.masyarakat kita,” jelasnya.
Dua anggota komisi I yang hadir dalam FGD yakni Elisa Bunga Allo. dan Enos Pasua
FGD menghadirkan instansi teknis terkait dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkumham Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Tenaga ahli Bapemperda, Asri Lasatu dan tim Tenaga Ahli Raperda bersangkutan, Imran.
Sejumlah kritik dan masukan mengemuka berkaitan proses penyusunan Ranperda. Mulai dari kata pengantar, soal dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan dan fungsi Perda dalam sistem hukum nasional, termasuk judul Ranperda.
Dalam FGD juga berkembang soal isi norma, dan aspek kehidupan terlalu jauh dan juga sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun Raperda. **