PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Minggu (13/5/2023) mengembalikan berkas pendaftan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Gelora karena perlu perbaikan.
KPU Kota Palu terpaksa harus mengembalikan berkas yang menjadi dokumen persyaratan diserahkan partai Gelora karena dalam berkas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ditemukan terdapat beberapa kekeliruan di dalamnya.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, masih memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk memperbaikinya, pihaknya juga telah mengarahkan terkait teknisnya.
“Masih ada yang perlu dilengkapi, jadi kesempatan masih diberikan untuk kemudian diselesaikan, tadi sudah diarahkan oleh divisi teknis supaya nantinya bisa segera dilengkapi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Gelora Kota Palu, Nur Salam, mengakui akan kekeliruan tersebut, ia mengaku akan berusaha memperbaikinya dengan sisa waktu yang ada.
“Ketidaklengkapan itu adalah sebuah kekeliruan dan kami berusaha untuk memperbaiki sesuai dengan target waktu yang diberikan dari pihak KPU, Insya Allah malam ini juga (diselesaikan, red),” jelasnya. TIM