JAKARTA – Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Ketua Sony Tandra ST melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi dengan tujuan mempelajari penanganan dan pengelolaan sampah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, dua unsur pimpinan, yaitu Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj Nilam Sari Lawira SP,.MP dan Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim, ikut serta dalam agenda rutin DPRD Sulteng tersebut.

Rombongan Komisi III yang terdiri dari Sony Tandra ST, Zainal Abidin Ishack ST, Huismant B. Toripalu SH, MH, Dra Marlela Sute, M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, H Amno Dalle serta H Nasse Jibran SH, MH diterima oleh Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta di Aula Lantai I Pemprov DKI pada Kamis (13/7/23).

Sony Tandra dalam menyampaikan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III, sengaja melaksanakan kegiatan koordinasi dengan menyasar Balai Lingkungan Hidup  (BLH) Pemprov DKI Jakarta karena tertarik untuk belajar mengenai penanganan sampah di wilayah tersebut. Dengan memiliki 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng, termasuk Kota Palu yang berkeinginan untuk meraih Adipura, terdapat banyak investasi dan perusahaan yang menghasilkan sampah dan limbah. 

“Oleh karena itu, Komisi III ingin mempelajari bagaimana mengelola sampah atau limbah agar tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.

Sebagai contoh, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dikenal sebagai daerah dengan investasi nikel yang juga memiliki dampak pembuangan limbah dan sampah.

Mendengarkan hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, mengatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri. 

Fahmi menjelaskan bahwa masyarakat dilibatkan secara proaktif dan diajari untuk mendaur ulang sampah agar bisa dimanfaatkan kembali. Pemerintah DKI Jakarta memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukannya. 

Pengelolaan sampah juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin operasi, namun tetap diatur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, terkait sarana dan prasarana pengumpulan sampah di DKI Jakarta, semuanya diatur administratif oleh pemerintah provinsi melalui dinas. DKI Jakarta memiliki lebih dari 1000 tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh wilayah, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang dengan jumlah sampah sekitar 7500 ton per hari. 

Pemprov DKI Jakarta mengatur semua aspek pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan, penganggaran, sumber daya manusia, hingga target retribusi. Dengan langkah-langkah ini, DKI Jakarta berhasil menangani masalah sampah dengan baik. RA