PALU – Memasuki 24 hari sejak dimulainya tahapan kampanye pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kota Palu semakin gencar dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Sesuai amanat undang-undang, Bawaslu Kota Palu bertanggung jawab memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam upayanya, Bawaslu tidak hanya bekerja sama dengan KPU dan pasangan calon gubernur, wali kota, serta wakil wali kota, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, badan legislatif, dan perguruan tinggi.
Hingga kini, Bawaslu Kota Palu telah menerbitkan 11 imbauan terkait pencegahan pelanggaran kampanye. Salah satu yang penting adalah imbauan nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, untuk mencegah konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, Bawaslu mengimbau partai politik dan pasangan calon agar segera menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU untuk diproses sesuai ketentuan. Pengawasan laporan awal dana kampanye (LADK) juga menjadi perhatian, di mana pasangan calon diberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen LADK dalam jangka waktu tiga hari setelah menerima tanda terima.
Dalam aspek teknis, Bawaslu mengimbau KPU Kota Palu untuk menetapkan jadwal kampanye, termasuk mengatur lokasi pemasangan APK bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai pemberian biaya transportasi dan konsumsi bagi peserta kampanye juga diatur secara ketat, dengan standar biaya yang ditetapkan KPU untuk mencegah ketidakwajaran.
Bawaslu Palu juga memperingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak melakukan politik uang. Imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 menegaskan larangan memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih, sesuai dengan Pasal 187 A UU Pemilihan, yang dapat berujung pada pidana atau denda jika dilanggar.
Dalam lingkup pendidikan, Bawaslu melarang kampanye di lingkungan kampus, kecuali mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tanpa atribut kampanye. Hal ini diatur dalam imbauan nomor 168/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 kepada Rektor Universitas Tadulako.
Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk kunjungan ke lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, serta menyelenggarakan diskusi dengan masyarakat dan organisasi pemuda. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran serta membangun pengawasan partisipatif dalam Pemilu Serentak 2024.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, Bawaslu Kota Palu terus berupaya memastikan tahapan kampanye berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan hukum. RES