DONGGALA – Dalam rangka memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pemilihan umum, Bawaslu Donggala telah mengawasi secara langsung tahapan tes tertulis bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gedung SMK Negeri 1 Kabupaten Donggala.
Abdul Salim, Ketua Bawaslu Donggala, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 101, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi semua tahapan pemilihan, termasuk proses rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi calon anggota PPK berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk tata cara, persyaratan, dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang dan Peraturan KPU,” Ucapnya pada Selasa (07/05/24).
Lebih lanjut, Abdul Salim menjelaskan bahwa proses seleksi tahap tes tertulis, yang telah dimulai pada Senin kemarin (6/5), berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebanyak 162 calon anggota PPK telah berhasil lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tes tersebut.
“Tes tertulis tersebut dibagi menjadi tiga sesi pada hari pertama, dengan diikuti oleh calon dari tujuh kecamatan di Kabupaten Donggala, dimulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita,” Jelasnya
Rencananya, kata dia, pengumuman hasil seleksi tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 9 Mei 2024, sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Calon anggota PPK yang lolos tes tertulis akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes wawancara. Demikian Ketua Bawaslu Donggala.
Selain Bawaslu Donggala, pengawasan juga turut dihadiri oleh Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulteng. RA