DONGGALA – Bawaslu Donggala terus melakukan pengawasan secara intensif berdasarkan standar, memastikan rekrutmen calon anggota PPKdilakukan secara transparan dan berintegritas sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan, baik aturan Bawaslu maupun peraturan KPU.
Dalam pengawasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, mengatakan bahwa Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap tes wawancara, tetapi juga telah dilakukan sejak tahap awal perekrutan PPK, bahkan sejak pengumuman pendaftaran, penelitian berkas, hingga tes tertulis.
“Tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksiterbuka calon anggota PPK yang diampu oleh KPU Donggala guna menempatkan calon terpilih nantinya untuk bertugas di wilayah kecamatan yang tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya pada Minggu (12/05/24).
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Donggala juga telah membuka posko pengaduan dan tanggapan untuk menerima aduan dari masyarakat terkait proses rekrutmen anggota PPK.
“Bawaslu juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila dalam proses perekrutan yang dilakukan oleh pihak KPU Donggala tidak sesuai dengan ketentuan, baik prosedur maupun mekanisme,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Donggala antara lain terkait rekam jejak calon anggota PPK yang terpilih nantinya memenuhi syarat dan ketentuan.
“Misalnya, pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau berhenti dari keanggotaan Parpol kurang dari 5 tahun terakhir. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum, dan beberapa kriteria lainnya menjadi fokus pengawasan Bawaslu,” jelasnya lagi.
Bawaslu Donggala berharap dalam rekrutmen calon anggota PPK dapat menjaring jajaran penyelenggara yang berintegritas dan berkompeten agar dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin sebagai penyelenggara teknis yang bermartabat. Tutup Abdul Salim. NTZ