PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD) Sulteng mengelar rapat mengenai kemitraan dibidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah diruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu, Kamis (05/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Bram Toripalu dan beberapa sejumlah tenaga ahli diantaranya Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko, S. Dahlia lalu beberapa tenanga ahli lainnya dan dihadiri oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Bram Toripalu mengatakan, untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha kecil, dan menengah didaerah dibidang penanaman modal, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah didaerah

Program pembentukan perda tentang jasa kontruksi dan sungai terkait tentang tidak dibataskannya rancangan Perda baru tentang Sumber Daya Sungai, bahwa sungai cakupannya luas, sehingga hal tersebut harus didiskusikan dan dimasukan ke Bapemperda.

“Dari segi materi sendiri tidak ada masalah mengenai Pemerintah dan DPRD Sulteng sepakat untuk membahas lebih lanjut,” jelasnya.

Urgensi usulan yang dimaksud, semua perusahaan Sulteng harus berhubungan dengan UMKM Sulteng. Mengenai lahan pertanian berkelanjutan, kecepatan pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pada lahan yang ada, sehingga berbahaya dan menjadi hal penting yang harus diperhatikan

“Jika berbicara mengenai orang-orang yang berduit, dibutuhkan kekuatan regulasi bahwa harus adanya kerja sama dengan badan usaha milik daerah,” jelasnya lagi.

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Pemberdayaan Koperasi termaksud pada usaha kecil, tugas Pemda hanya termaksud pada Fasilitasi Kemitraan dan sudah masuk daripada isi DPRD Perda tersebut, sehingga yang dilindungi bukan hanya usaha kecil termaksud juga koperasi, maka dari itu perlu didiskusikan lebih dalam oleh komisi yang bersangkutan terhadap Pemerintah Daerah pusat. RA