PALU – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Arwien membantah jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dinilai melakukan penebasan reklame sepihak. Hal itu disampaikan Arwin, sapaan akrabnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palu bersama Himpunan Pengusaha Reklame (HPR), Selasa (3/10/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.

Arwin menjelaskan, dari 17 reklame yang ditertibkan tersebut, hanya satu reklame yang terbukti berizin. Pemilik reklame yang berizin tersebut juga sudah menyetujui penbongkaran tersebut dengan membangun komunikasi yang baik dengan Pemkot Palu.

“Kalau tadi dijelaskan dari 17 reklame yang ditebas ada 12 berizin, setahu kami hanya satu yang berizin dan penebasan juga dilakukan sepengetahuan dan persetujuan pemilik reklame,” jelasnya.

Arwin menjelaskan, dari ribuan reklame yang ada di Kota Palu, hanya 89 reklame yang diketahui memiliki izin. Arwin juga mengatakan, kontribusi reklame hanya satu dari sekian banyak objek retribusi pajak yang bisa diambil, sehingga dinilai tidak terlalu menganggu potensi pendapatan daerah demi memperbaiki dan menata estetika Kota Palu.

“Sejak awal kami juga sudah membangun komunikasi dengan PHR dalam pembuatan perwali ini sejak Agustus 2022. Bahkan kami sudah meminta PHR untuk memberikan daftar rekelame yang berizin, tapi hingga saat ini belum diberikan,” jelasnya.

Bahkan ada beberapa pembangunan reklame yang tidak berizin dan sudah dilakukan teguran masih tetap melanjutkan pembangunan reklame, sehingga Pemkot Palu terkesan tidak memiliki wibawah dalam berupaya menata estetika Kota Palu.

“Ketika aktivitas reklame dilakukan tanpa izin dan dilakukan penataan, apakah itu menjadi kesalahan Pemkot? Banyak potensi pendapatan yang bisa kita olah tanpa harus merusak estetika kota” ujarnya.

Arwien juga mengatakan, jika ada beberapa perwali yang dinilai merugikan pengusaha reklame, pihaknya berencana akan melakukan revisi perwali tersebut pada triwulan pertama tahun 2024 mendatang dan melibatkan DPRD Kota Palu dan juga HPR. RA