PALU – Anggota DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Gerindra, Alimuddin, menyoroti naskah laporan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024. Naskah tersebut dibacakan oleh Asisten II, Rudi Dewanto, dalam paripurna pembahasan KUA PPAS 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Sulteng pada Senin (31/7/2023).
Dalam peninjauan naskah laporan, Alimuddin menemukan banyak kesalahan penulisan, termasuk penyebutan jumlah orang dan keliru pada tanda baca. Hal ini menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD, mengingat pentingnya akurasi dalam laporan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
“Ada beberapa kesalahan dalam penulisan naskah, termasuk penulisan jumlah atau angka orang disitu mengunakan tanda koma,” ujarnya.
Alimuddin meminta, pada pembahasan KUA PPAS selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa memperbaiki beberapa keliruan pada naskah laporan tersebut.
Selain kesalahan penulisan, pada paripurna tersebut juga menyoroti. pemprov yang hanya mengutus asisten II saat pembahasan anggaran, yang menyebabkan pertemuan harus diskorsing.
Ketua dan anggota DPRD Sulteng menegaskan pentingnya kehadiran gubernur atau setidaknya wakil gubernur atau sekprov dalam proses pembahasan KUA PPAS.
Permintaan untuk gubernur diwakili oleh wakil gubernur atau sekprov bertujuan untuk memastikan kehadiran pihak yang memiliki wewenang dalam proses pembahasan anggaran.
Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang lebih produktif dan memastikan bahwa keputusan terkait anggaran dapat diambil dengan baik demi kepentingan masyarakat Sulteng.RA