PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat paripurna ke V masa persidangan cawu I tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan pansus sekaligus pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan an rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Walikota Palu tahun 2023, Kamis (18/4/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu Armin, selaku pimpinan rapat menuturkan bahwa setiap tahunnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah yang berisi informasi terkait keberhasilan dan progres pemerintahan, menurut aturan perencanaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan aturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kota Palu, terkait pembahasan dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2023, dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada tanggal 27 Maret 2024, melalui mekanisme rapat paripurna.
Forum paripurna terhormat memberikan amanat kepada Pansus untuk menugaskan dalam pembahasan dokumen LKPJ, selama 8 hari kerja. Dimulai hari Kamis 20 Maret hingga Rabu 17 April 2024.
“Dalam kesempatan ini, pimpinan rapat perlu memberikan penjelasan. Bahwasanya pembahasan dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2023, yang telah dibahas oleh Pansus, yang merupakan alat kelengkapan lainnya bersifat non permanen, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, dapat diberikan rekomendasi, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana dewan mengoreksi penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna melaksanakan karakteristik tata kelola pemerintahan layak menurut kaidah penyelenggaraan pemerintah,” jelas Ketua DPRD Palu.
Olehnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu, untuk menyampaikan laporannya.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Joppie Alvi Kekung menyatakan bahwa Pansus belum dapat menyelesaikan tugas seperti yang diamanatkan oleh Banmus. Sehingga pada kesempatan ini, pihaknya belum bisa membacakan laporannya.
Panitia Khusus meminta perpanjangan waktu. Sebab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu, belum bisa memberikan klarifikasi kepada Pansus.
Pembahasan kemarin, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili oleh Kepala Bidang. Dimana tidak bisa memberikan keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus. Terkait belanja OPD.
“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir. Sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” tandasnya.
Lanjut Joppie, sebelumnya pada pembahasan APBD, telah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu terkait dana aspirasi. Namun tidak direalisasikan. Sementara, DPRD sejajar dengan executif.
“Jadi waktu pembahasan APBD sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dan paripurna, untuk pengesahan APBD. Tapi ternyata tidak terealisasi. DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Itu adalah tugas kita. Karena waktu kita dilantik, kita bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi. Lucunya lagi, terdapat 2 jawaban kintrofesri terkait dana aspirasi. Dimana pihak Bappeda menyatakan bahwa ada anggarannya. Namun saat dikonfirmasi dinas terkait, mereka menjawab tidak ada anggaran. Jadi kami bingung, mana yang benar. Sehingga hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido akan mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus. Untuk mengetahui permasalahannya.
“Bappeda dan Badan Keuangan wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus. Karena mereka yangengetahui semua permasalahan yang ada di OPD. Insyaallah saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegasnya.
Berdasarkan hal itu, pimpinan rapat akhirnya memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam paripurna pada hari Senin depan.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, Ketua DPRD Palu, Armin, Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, anggota DPRD Kota Palu dan OPD terkait Pemerintah Kota Palu.RA