PALU– Keberadaan tambang galian C di jalan poros Palu-Donggala terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, debu, hingga banjir saat musim hujan. Kekhawatiran ini semakin mencuat dengan rencana operasi dua perusahaan tambang, yakni PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWK), yang berlokasi di Kabupaten Sigi, berbatasan langsung dengan Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Menyikapi potensi dampak lingkungan yang dikhawatirkan, warga Kelurahan Tipo sepakat menolak segala bentuk aktivitas perusahaan tambang galian C tersebut. Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari tokoh masyarakat, pemuda, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gawalise Tipo, yang telah melakukan berbagai upaya mediasi, termasuk hingga ke tingkat Gubernur Sulawesi Tengah.
Hasil dari mediasi tersebut adalah rekomendasi untuk penghentian sementara aktivitas tambang oleh perusahaan, sampai tercapai kesepakatan yang melibatkan semua pihak terkait.
Faisal, salah satu tokoh masyarakat Tipo, menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi. Ia mengimbau warga untuk mengedepankan komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil langkah yang merugikan diri sendiri. Penyelesaian masalah harus melalui jalur komunikasi yang baik,” ujar Faisal.
Hingga saat ini, pihak perusahaan belum melakukan komunikasi langsung dengan warga Tipo. Faisal juga mendesak pemerintah untuk memperhatikan hak-hak masyarakat Tipo agar mereka terlindungi dari ancaman dampak lingkungan yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup mereka.
“Harapan kami, pemerintah bertindak tegas dan memastikan bahwa keberlangsungan hidup masyarakat Tipo tidak terancam oleh aktivitas tambang ini,” tambahnya.
Warga Tipo tetap menanti solusi yang adil dan berkelanjutan, dengan harapan semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.