JAKARTA – Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng melakukan serangkaian konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (17/10/2024) di Jakarta. Kegiatan ini membahas berbagai hal teknis seputar pelaksanaan dan aturan yang diatur dalam Ranperda tersebut.
Beberapa pertanyaan dan klarifikasi diajukan oleh anggota DPRD Sulteng terkait beberapa pasal dalam Ranperda. Di antaranya, I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si, yang menanyakan mengenai kewajiban Rapat Paripurna pada Hari Ulang Tahun Provinsi, yang ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang tetapi dapat dilakukan berdasarkan kearifan lokal. Selain itu, H. Zainal Abidin Ishak juga mengangkat isu mengenai lagu daerah yang dapat dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya pada kegiatan paripurna, yang bisa dilakukan tanpa perlu Peraturan Daerah (Perda), tetapi cukup dengan Peraturan Gubernur yang mengatur kearifan lokal.
Pertanyaan lainnya terkait apakah anggota DPRD harus berdomisili di ibu kota provinsi, yang dijawab dengan tegas bahwa hal tersebut adalah kewajiban sesuai dengan aturan yang ada.
Konsultasi ini berlangsung lancar dan memberikan penjelasan yang sangat berguna bagi kelanjutan proses pembahasan Ranperda Tata Tertib Provinsi Sulteng. **