PALU – Dalam kegiatan Diseminasi Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di Palu, Senin (11/11/2024), DPRD Sulawesi Tengah menyoroti keluhan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Morowali dan Morowali Utara yang belum mengikuti UKBI, meskipun regulasi telah menetapkan kewajiban tersebut. Anggota DPRD Sulteng, Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., menyampaikan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Kepala Balai Bahasa Sulteng, Dr. Asrif, M.Hum., dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelaksanaan UKBI bagi TKA perlu diperhatikan demi mematuhi undang-undang yang berlaku. “Aturan sudah ada, termasuk peraturan menteri, namun sayangnya masih banyak diabaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Elisa menyampaikan bahwa DPRD Sulteng siap mendukung penerapan UKBI bagi TKA di wilayah tersebut. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik. DPRD akan mencari solusi melalui forum resmi, termasuk mempertimbangkan peraturan yang lebih tegas jika diperlukan,” ungkap Elisa.

Elisa menekankan pentingnya bahasa dalam interaksi masyarakat, terutama di kawasan industri yang beragam. Menurutnya, pelaksanaan UKBI bagi TKA adalah langkah penting untuk meningkatkan keterhubungan dan keterpahaman di wilayah kerja.