JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi menyempurnakan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jumat, 16 Agustus 2024.
Konsultasi tersebut di pimpin oleh Ketua BAPEMPERDA Sulteng, Moh. Nur Dg Rahmatu. Agenda ini membahas kajian terhadap empat Raperda, yakni Raperda Sistem Pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan.
Kunjungan tersebut di terima oleh Rincih Rustiana, selaku Analis Hukum Ahli Muda dari Subdirektorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah. Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah anggota BAPEMPERDA, antara lain Prof. Abdul Rahim, Muhammad Bakri, Prof. Abdul Wahid dan Muh. Nawawi.
Nur Rahmatu, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa provinsi tersebut termasuk dalam 10 besar produsen beras nasional. “Sulawesi Tengah akan menjadi salah satu penyokong utama produksi beras untuk Ibu Kota Negara (IKN) ke depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, MP, selaku Tim Kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, menekankan pentingnya penerapan pertanian organik.
“Pertanian organik menggunakan bahan alami tanpa kimia sintetis, sehingga menghasilkan produk pangan yang aman bagi kesehatan serta ramah lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Rincih Rustiana mengapresiasi kemajuan penyusunan empat Raperda tersebut. Ia mendorong BAPEMPERDA untuk melanjutkan ke tahap pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta menggandeng elemen masyarakat.
“Setiap Raperda harus di kaji secara matang dari segi teknis dan substansi agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Rincih.**